• #8543 (no title)
  • About Us
  • Activity
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Members
  • My Home Page 3
  • Pedoman Media Siber
Friday, December 13, 2019
No Result
View All Result
Voice of Jabar
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Orang Asing jadi Plt Bupati, Uu: Itu Bahaya

admin by admin
February 8, 2018
in Uncategorized
0
Orang Asing jadi Plt Bupati, Uu: Itu Bahaya
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tasikmalaya, Voiceofjabar.com – Kendati Peraturan Menteri Dalam Negeri No 1 tahun 2018 tentang penunjukan Plt kepala daerah sudah diterbitkan, Bupati Tasikmalaya Uu Ruzhanul Ulum menolak keras pengangkatan Plt bupati dari kalangan luar seperti yang terjadi Pemprov Jawa Barat yang tiba-tiba menujuk unsur Polri jadi Plt gubernur.

Uu berharap pengganti bupati Tasikmalaya selama ia menjalani masa cuti pencalonan di Pilgub Jabar diserahkan sepenuhnya kepada Wakil Bupati yang sekarang, Ade Sugianto.

READ ALSO

Menpan RB Haramkan ASN Bercadar, Baju Daerah Boleh

Manfaat Daun Kelor bagi Kesehatan

“Saya berharap Plt diberikan kepada pak wakil. Karena beliau sudah faham filosofi dan psikologi masyarakat Kabupaten Tasikamalaya,”katanya belum lama ini.

Ia beralasan Ade Sugianto lebih memiliki kapasitas untuk menjadi pelaksana tugas di Kabupaten Tasikmalaya. Ade, kata Uu, punya visi misi yang sama dengan dirinya yang telah dibangun bersama sejak 7 tahun lalu.

Kehadiran orang luar, jelas Uu, justru akan menimbulkan kekhawatiran tersendiri. Di samping tak faham kultur dan psikologi masyarakatnya, Plt dari luar diyakini tak akan mampu membangun kecocokan secara tiba-tiba dalam tempo singkat.

Selain itu juga tidak akan berpengaruh pada perbaikan tatanan birokrasi dan juga pada aturan-aturan atau perda-perda yang telah disahkan.

“Kalau ada orang asing datang dan tiba-tiba punya kewenangan itu kan bahaya. Makanya saya menolak orang asing jadi plt bupati,”tandasnya.

Jika pun wakil bupati sulit dipaksakan jadi Plt, kata dia lagi, ia berharap jabatan itu diambil dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di lingkungan Kabupaten Tasikmalaya. Tidak dari luar Tasik.

“Permendagri sudah dikaji tapi kita tetap menolak orang asing ujug-ujug datang,”tutupnya. (jang)

Tags: permendagripltbupatitasikmalaya

Related Posts

Menpan RB Haramkan ASN Bercadar, Baju Daerah Boleh
Uncategorized

Menpan RB Haramkan ASN Bercadar, Baju Daerah Boleh

November 5, 2019
Manfaat Daun Kelor bagi Kesehatan
Uncategorized

Manfaat Daun Kelor bagi Kesehatan

October 18, 2019
Soneta Group Buka Kampanye Prabowo dengan Solawatan
Jabar Voice

Soneta Group Buka Kampanye Prabowo dengan Solawatan

April 8, 2019
Gerindra & Mayasari Dongkrak Potensi Kaum Muda di Bidang Olah Raga
Uncategorized

Gerindra & Mayasari Dongkrak Potensi Kaum Muda di Bidang Olah Raga

January 20, 2019
Korsleting Listrik, Rumah di Garut Hangus
Uncategorized

Korsleting Listrik, Rumah di Garut Hangus

December 5, 2018
Pertama dalam Sejarah, PDIP Pimpin Kabupaten Tasikmalaya
Uncategorized

Pertama dalam Sejarah, PDIP Pimpin Kabupaten Tasikmalaya

December 5, 2018
Next Post
Penanggulangan Bencana, Pemkab Tasik Libatkan Pesantren

Penanggulangan Bencana, Pemkab Tasik Libatkan Pesantren

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Find us on Facebook

Facebook

Follow me on Twitter

My Tweets

Advertisement

  • #8543 (no title)
  • About Us
  • Activity
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Members
  • My Home Page 3
  • Pedoman Media Siber

© 2019 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • #8543 (no title)
  • About Us
  • Activity
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Members
  • My Home Page 3
  • Pedoman Media Siber

© 2019 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In